(oleh Ahmad Kusyairi Suhail, MA
Direktur Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin (STIU)/
Darul Hikmah/ Yapidh Bekasi)
Direktur Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin (STIU)/
Darul Hikmah/ Yapidh Bekasi)
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu:"Kembali (sajalah)", maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang didalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan." (Al-Quran Surat An-Nuur [24] ayat 27-29)
Sesungguhnya dalam membentuk masyarakat yang bersih dan berwibawa tidak mengandalakan kepada penerapan hukuman, melainkan lebih mengandalkan kepada tindakan pereventif (wiqayah) dan antisipatif. Ia tidak memerangi hasrat dan syahwat manusia, namun mengaturnya, menyiapkan baginya miliu (lingkungan) yang kondusif dan menyalurkannya dengan cara-cara suci nan syar'i.
Dari sini, rumah seseorang, dalam perspektif Islam, memiliki nilai yang agung dan harga diri yang tiada ternilai, yang tidak boleh dicederai dan dinodai. Sebab termasuk prinsip dalam syari'at Islam adalah memperhatikan privacy orang lain dan tidak boleh dilanggarnya. Dan rumah merupakan sesuatu yang sangat pribadi bagi setiap insan.
Untuk itulah Islam datang dengan sejumlah pedoman dan adab untuk memasuki rumah orang lain yang terdapat dalam ayat-ayat diatas. Semua itu tentunya untuk menjaga keharmonisan hubungan antar keluarga. Maka, setiap anggota keluarga harus mengetahuinya demi kebaikan bersama. Berbagai perseteruan dan percekcokan antara dua keluarga atau warga, sering disebabkan oleh pengabaian terhadap pedoman ini.
Asbabun Nuzul (sebab turunnya ayat)
Ibnu Jarir Ath Thabari rahimahullah meriwayatkan dari 'Adi bin Tsabit berkata: "Seorang wanita dari kalangan Anshar datang (menemuiNabi) seraya berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku di rumah dalam keadaan yang aku tidak ingin dilihat oleh siapapun, baik ayahku maupun anakku. Selama ini seorang lelaki dari keluargaku biasa menemuiku dan aku dalam keadaan seperti tadi. Lalu apa yang harus aku perbuat?" Kemudian turunlah ayat 29 dari QS An Nuur (24) di atas (Tafsir Ath Thabari IX/297)
Sementara untuk Asbabun Nuzul ayat 29 dari surat yang sama, Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Muqaatil bin Hayyan, ia berkata: "Ketika turun ayat isti'dzan (meminta izin) untuk memasuki rumah (ayat 27 dari Qs An Nuur), Abu Bakar bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan para saudagar Quraisy yang mondar mandir antara Mekkah, Madidah dan Syam. Mereka memiliki tempat-tempat singgah di jalan yang sudah maklum, bagaimana caranya mereka meminta izin dan mengucapkan salam, padahal tempat itu tidak berpenghuni?". Lalu turunlah ayat tersebut (Tafsir Al Munir, DR Wahban Az Zuhaili, XVIII/200).
Hukum Isti'dzan (meminta izin) memasuki rumah orang lain
Ayat di atas memberikan pemahaman kepada kita, bahwa isti'dzan sebelum memasuki rumah orang lain hukumnya wajib. Hal ini terbaca dengan jelas dari bunyi ayat tersebut:"...janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin....". Sementara isti'dzan untuk memasuki rumah sendiri hukumnya sunnah.
Jika ayat diatas diawali dengan An Nidaa' Al Habib (panggilan mesra); "Ya Ayyuhalladziina Aamanuu" (Wahai orang-orang yang beriman), maka hal ini mempertegas bahwa karakter orang yang beriman adalah selalu isti'dzan. Jika ingin memakai barang atau peralatan milik orang lain, ia selalu isti'dzan. Jika berhalangan tidak masuk kerja atau absen dalam aktivitas da'wah selalu isti'dzan kepada pihak yang berkompeten, dan seterusnya. Termasuk ketika akan memasuki rumah orang lain, jiga mengawali dengan isti'dzan. Sebab isti'dzan adalah termasuk Muqtadhayaatul Iman (tuntunan keimanan). Berarti orang yang tidak biasa isti'dzan dipertanyakan kualitas keimanannya.
Pada masa jahiliyah, adalah merupakan hal yang biasa seorang tamu nyelonong masuk ke rumah orang lain, tanpa isti'dzan, kemudian ia langsung berkata: "Aku telah masuk!" Sehingga ia pun dengan leluasa melihat penghuni rumah dengan istrinya dalam kondisi yang seharusnya tidak boleh dilihat oleh orang lain. Bisa jadi ia melihat wanita atau orang di rumah itu dalam keadaan telanjang atau terbuka auratnya. Sudah barang tentu hal ini sangat menyakitkan, melukai hati dan mencederai kehormatan penghuni rumah itu. Sehingga menghilangkan privacy, security, ketenanganan dan ketentraman (sakinah) yang semua keluarga selalu mengidamkannya. selain tentu, hal ini bisa memicu munculnya fitnah syahwat (Fi Zhilal Al-Qur'an IV/2508-2509).
Sifat Isti'dzan
Ayat di atas juga memaparkan tentang sifat isti'dzan;"...janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya..."
Maka disyari'atkan bagi orang yang meminta izin untuk mengucapkan salam: "Assalamu'alaikum. Apakah aku boleh masuk?" sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah saw.
Ketika Shafwan bin Umayah menemui Nabi saw yang sedang ada di ketinggian bukit, ia bercerita:"Lalu aku masuk menemui beliau tanpa mengucapkan salam dan isti'dzan (meminta izin). Maka Nabi saw, mengajarkan adab memasuki rumah orang lain sambil bersabda," Kembalilah, lalu ucapkan Assalamu'alaikum. Apakah aku diperkenankan masuk?" (HR At Tirmidzi no. 2710, dia berkata: Hadits ini Hasan Gharib, dan Abu Dawud no. 4508)
Didalam Hadits ini mengucapkan salam lebih didahulukan dari pada isti'dzan.
Adab Isti'dzan
Di antara adab dan sopan santun isti'dzan yang diajarkan Islam adalah:
Pertama, hendaknya seorang yang bertamu ketika isti'dzan tidak berdiri di depan pintu, melainkan mengambil posisi di sebelah kanan atau kiri pintu.
Dari Abdullah bin Bisr ra; "Sesungguhnya Nabi saw jika mendatangi pintu rumah (seseorang) ingin isti'dzan, tidak menghadap pintu. Beliau datang di posisi kanan atau kiri (pintu). Jika diizinkan masuk, beliau masuk. Tapi jika tidak, beliau pulang kembali" (HR Bukhari di kitab Al Adab Al Mufrid no.1081)
Hal ini beliau lakukan, sebab ketika berdiri di tepat didepan pintu, lalu pintu dibuka maka bisa jadi kita akan melihat pemandangan dalam rumah yang tidak diinginkan oleh penghuni rumahnya. Sehingga menafikan hikmah disyari'atkannya isti'dzan seperti disabdakan oleh Rasulullah saw,"Sesungguhnya dijadikan (disyari'atkan) isti'dzan itu demi menjaga penglihatan." (HR Bukhari no.5772 dan Muslim no. 4014).
Kedua, mengetuk pintu dengan sopan dan suara yang tidak terlalu keras. Inilah yang kita pahami dari penggunaan isti'dzan dalam ayat di atas dengan redaksi lafazh "Isti'nas" yang berkonotasi lembut dalam isti'dzan dan sopan dalam mengetuk pintu rumah, sehingga penghuni rumah tidak terganggu dan siap menyambut tamunya dengan hangat dan mesra (Lihat Fi Zhilal Al-Qur'an IV/2508).
Ketiga, menyebut nama atau panggilan yang biasa dikenal oleh penghuni rumah jika ditanya. Dari Jabir ra ia bercerita:"Aku pernah mendatangi Nabi saw, lalu aku mengetuk pintu, beliau bertanya,"Siapa ini?' Aku menjawab,'Saya'. Lalu beliau mengatakan,'Saya. Saya!' Sepertinya beliau tidak menyukainya--karena tidak disebutkan namanya--(HR Bukhari no.5718 dan Muslim no. 4011 dan 4012).
Keempat, hendaklah pulang jika ditolak untuk bertamu dan diminta pulang oleh penghuni rumah, tanpa merasa dongkol dan benci. Sebab, mungkin penghuni rumah tidak siap menerima tamu, atau ia sedang dalam kesibukan yang sangat urgent. Hal ini dalam budaya masyarakat Timur belum terbiasa, namun ini merupakan aturan Illahi:"...dan jika dikatakan kepadamu:"Kembali (saja)lah", maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Rasulullah saw bersabda,"Isti'dzan itu tiga kali. Jika diizinkan masuk (masuklah), dan jika tidak, maka pulanglah!" (HR Bukhari no. 6806 dan Muslim no. 4007).
Jika semua keluarga di negeri ini memahami pedoman-pedoman di atas dan mengaplikasikan dalam kehidupan sosialnya, niscaya masyarakat dan bangsa kita akan selalu berada dalam kedamaian, ketentraman dan kemakmuran. Sebab adakah perintah dan taujlihat (arahan) Islam yang tidak membawa kepada kedamaian, ketentraman dan kemakmuran?
(sumber: Ummi edisi 11/XVIII/Maret 2007)

0 komentar:
Posting Komentar